Reza Bukan Divonis 4,5 Tahun Penjara
KOMEDIAN sekaligus presenter Reza Bukan divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Majelis hakim menyatakan Reza Bukan terbukti menyimpan narkoba dan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. \"Menyatakan terdakwa Deron Eka alias Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum, menimbun narkoba golongan satu bukan tanaman,\" kata Hakim Ketua Kukuh Subyakto dalam sidang, Rabu (27/2). \"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan,\" sambung Kukuh membacakan vonis terhadap Reza Bukan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6,5 tahun penjara. Terkait vonis yang ditetapkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat punya pertimbangan sendiri. Reza Bukan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba. Sementara yang meringankan adalah Reza belum pernah dihukum dan memiliki anak. \"Terdakwa dalam persidangan merasa bersalah, menyesal, serta tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa masih punya anak, dan terdakwa belum pernah dihukum,\" jelas Hakim Ketua Majelis. Atas vonis Majelis Hakim, Reza Bukan memutuskan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Langkah serupa juga diambil JPU untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Diketahui, presenter bertubuh tambun ini terseret kasus narkoba usai ditangkap di rumahnya di Perumahan Casa Jardin, Kedaung, Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, 30 Juni 2018. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan tiga paket sabu dari tangan Reza, yakni satu paket seberat 0,19 gram beserta dua paket lainnya dengan berat 0,39 gram. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: